Tersangka (bercelana pendek) diamankan polisi.
|
TAPUNG HILIR (CAKAPLAH) - Setelah buron selama tujuh tahun, seorang pelaku perampokan dengan senjata api berinisial AD alias GT, berhasil diringkus Polsek Tapung Hilir. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di Desa Simpang Blutu, Kecamatan Kandis, kabupaten Siak.
Tersangka AD alias GT ini melakukan perampokan terhadap warga warga Jalur 5 Desa Gerbang Sari, kecamatan Tapung Hilir, sekitar 7 tahun lalu, tepatnya Kamis 18 Juni 2009.
Menurut laporan korban kepada pihak kepolisian, saat kejadian sekira pukul 19.00 WIB, tersangka AD bersama temannya HR yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bertamu ke rumah korban di Desa Gerbang Sari.
Saat itu Mini (korban) mempersilakan kedua pelaku masuk, lalu menyuguhkan minuman teh botol kepada tamunya itu. Selanjutnya tersangka AD menawarkan untuk menjual tanah kepada korban dan korban mengatakan tidak punya uang.
Tiba-tiba tersangka AD langsung mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan ke arah wajah korban sambil mengancam "mana uangnya" sambil memukul punggung, mulut, wajah dan leher korban. Setelah itu korban pergi ke kamar diikuti kedua pelaku.
Tersangka AD masih menodongkan senjata api kepada korban sambil menanyakan letak uangnya. Setelah itu korban menyerahkan uang yang ada di dalam lemari sebesar Rp 8,5 juta serta emas perhiasan lebih kurang 25 mas.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian mengikat korban di bagian leher hingga hidungnya mengeluarkan darah, saat itu pelaku mengatakan "matikan saja dia", dan setelah itu korban pingsan lalu ditinggal oleh pelaku.
Pada Jumat (5/1/2018) sekira pukul 19.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa buronan ini berada di wilayah Simpang Blutu, kecamatan Kandis, kabupaten Siak.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro memimpin anggotanya melakukan penangkapan terhadap DPO kasus curas ini.
Akhirnya DPO ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Simpang Blutu Kecamatan Kandis dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya, HR, serta senjata api yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO tersebut. Kapolsek menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu tersangka lainnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Hukum |