Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setiap tanggal 17 Agustus, para napi yang memenuhi syarat akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Tiap-tiap Kanwil Kemenkumham di berbagai provinsi akan mengajukan daftar nama warga binaannya untuk mendapatkan remisi dari pusat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Diah, mengatakan, pada tahun ini ada 4.224 warga binaannya yang diusulkan mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan baik remisi umun 1 dan remisi umum 2 pada napi yang sudah memenuhi syarat.
"Kita mengusulkan remisi untuk warga binaan kita yang memenuhi syarat menggunakan sistem kita ke Pusat. Keputusan remisinya kita tunggu besok," sebut Diah Kamis (16/8/2018).
Dari total yang diusulkan tersebut, ada 4.145 orang yang menerima remisi umum 1 dan 79 orang remisi umum 2. Perbedaannya terletak pada sisi hukuman. Pada remisi umun atau RU 1, penerima remisi masih memiliki masa hukuman. Sedangkan RU 2 akan habis masa hukumannya ketika menerima remisi.
"Pemotongan masa hukuman ini pun beragam. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan sesuai dengan ketentuan," kata Diah.
Para napi yang menerima remisi ini sendiri berasal dari 15 Lapas, Rutan dan lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Riau. Dari yang menerima RU juga ada di antaranya ada yang napi koruptor dan juga narkoba.
"Untuk Napi koruptor ada yang kita beri remisi bebas sebanyak dua orang, untuk napi narkoba juga dua orang," ujar Diah.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Serba Serbi |