Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin), Drs Azhar MM CPM
|
(CAKAPLAH) - Kemetrologian merupakan hal yang sangat penting dalam perlindungan konsumen, terutama dalam hal kenyamanan bertransaksi. Mengingat pentingnya keberadaan alat tera ataupun tera ulang untuk alat timbang ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi.
Persiapan sudah dilakukan dan diharapkan tahun 2020 mendatang Kuansing sudah punya UPTD Metrologi sendiri. Sehingga tidak bergantung lagi ke daerah lain.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin), Drs Azhar MM CPM, menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Dinas Kopdagrin itu adalah melakukan tera atau tera ulang terhadap peralatan meteran ataupun timbangan. Baik timbangan duduk maupun timbangan jembatan maupun timbangan gantung, dalam rangka perlindungan konsumen.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh suatu daerah untuk bisa melakukan tera atau tera ulang. Pertama, daerah itu harus memiliki Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tentang metrologi. Kedua, daerah itu harus memiliki tenaga yang memiliki sertifikat metrologi. Ketiga, harus memiliki peralatan. Keempat, harus mrmiliki ruangan untuk uji metrologi.
Selama ini, menurut Azhar, Kabupaten Kuansing belum bisa memenuhi seluruh syarat tadi, ke empat-empat syarat tadi. Baik SOTK-nya, minimal ada Kasi Metrologi (eselon IV), atau lebih tinggi dari itu yakni Kabid (eselon III), atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Lalu, karena tidak ada ini, apa yang bisa dilakukan? Sementara masyarakat perlu dilindungi, baik pelaku usaha maupun konsumen. Pasalnya, kalau tidak dilakukan tera terhadap timbangan, bisa konsumen yang rugi, bisa juga pelaku usaha yang rugi. Hal-hal seperti ini tentu akan membuat kenyamanan dalam bertransaksi menjadi berkurang.
Selama ini, menurut Azhar, karena Kuansing tidak punya kewenangan untuk melakukan tera atau tera ulang, maka peneraan itu dilakukan oleh daerah lain yang sudah memiliki kompetensi untuk melakukan tera. Pemkab Kuansing selama ini bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru yang sudah punya UPTD Metrologi. Ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Kuansing dengan Wali Kota Pekanbaru, terhitung mulai Januari sampai dengan Desember 2018. Kerja sama ini setiap tahun diperbaharui. Dan, kerja sama ini sudah berjalan selama belasan tahun, semenjak berdirinya Kabupaten Kuansing.
Azhar mengungkapkan bahwa di Riau ada beberapa kabupaten yang sudah mulai melakukan langkah-langkah, antara lain Rokan Hulu dan Bengkalis. Bahkan di Kabupaten Rokan Hulu, Metrologinya setingkat eselon III, Kabid Metrologi namanya.
Nah, lalu bagaimana dengan Kabupaten Kuansing? Apa langkah yang harus dilakukan untuk menuju itu tadi, sehingga punya lisensi untuk melakukan tera.
Azhar menjelaskan, yang dilakukan kabupaten Kuansing, pertama adalah menyiapkan SOTK-nya. Pihaknya sudah mengusulkan melalui Kabag Ortal Setdakab Kuansing, tentang keinginan untuk membentuk UPTD Metrologi. Ini sudah ada kajian akademisnya, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuansing namanya.
Warga menggunakan alat timbang untuk menimbang berat karet.
Hal itu sudah dibahas untuk tingkat Ortal dan tentunya akan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Kemudian dari provinsi akan dilanjutkan lagi ke kementerian. Ini untuk institusinya.
Kedua, untuk pemenuhan tenaga yang memiliki persyaratan untuk itu, pihaknya sudah melatih satu orang pegawainya mengikuti Bimtek ke Balai Metrologi dan sudah memiliki sertifikat. Dengan demikian, sudah dua syarat yang terpenuhi atau sudah dua langkah yang dilakukan.
Kemudian peralatan. Untuk peralatan, menurut Azhar, beberapa waktu yang lalu, 2018 awal sudah pernah diajukan proposal ke Direktorat Metrologi, untuk mendapatkan bantuan pembelian peralatan tera dan mobil operasional.
"Alhamdulillah hasil kunjungan kami sudah bisa dipastikan bahwa Kabupaten Kuansing 2019 mendapat dana DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembelian peralatan tera ulang sebesar Rp750 juta. Kemudian satu unit mobil operasional sebesar Rp750 juga. Berarti Rp1,5 miliar dari Direktorat Metrologi untuk bantuan dalam rangka mewujudkan bagaimana Kabupaten Kuansing memiliki legalitas untuk melakukan tera atau tera ulang," ujar Azhar.
Kalau persyaratan-persyaratan ini sudah terpenuhi, maka nantinya akan turun tim penilai. Pihaknya, menurut Azhar, nantinya akan menyurati tim penilai di Direktorat Metrologi untuk turun ke Kuansing guna melakukan penilaian. Berdasarkan penilaian itu tadi, barulah nanti akan diputuskan oleh Direktorat Metrologi, boleh atau tidaknya Kuansing untuk melakukan tera atau tera ulang.
"Jadi mudah-mudahan, harapan kita 2020 kita sudah memiliki dan sudah punya kewenangan untuk melakukan tera, karena 2019 baru proses. Kalau masalah ruangan, kita tak khawatir, kita punya kios-kios yang tidak dipakai, kita pakai kios itu," ujarnya.
Azhar menjelaskan, banyak timbangan-timbangan seperti timbangan sawit, meteran SPBU, timbangan-timbangan di pasar, timbangan duduk tauke-tauke karet di kampung-kampung, itu perlu dilakukan kier.
Salah satu imbas dengan adanya UPTD Metrologi Legal itu nantinya, bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kuansing. Tentu pihaknya akan membuatkan regulasinya, dalam arti kata penetapan harganya. Umpamanya, kier untuk meteran SPBU, sekali kier berapa retribusinya.
Begitu juga untuk alat timbangan, sekali kier berapa retribusinya, itu nanti akan dibuatkan regulasinya. Karena sifatnya yang dikatakan retribusi itu adalah pembayaran jasa atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Pemerintah memberikan pelayanan kepada SPBU, tauke-tauke karet dan sawit yang punya timbangan. "Kan kita memberikan pelayanan, kita tera, kita betulkan timbangan mereka, dalam rangka melindungi konsumen dam juga melindungi mereka sendiri (tauke-tauke itu tadi)," jelas Azhar.
Jadi, atas jasa itu pemerintah punya hak untuk mendapatkan retribusi, karena ada memberikan pelayanan. "Itulah sebabnya, kenapa kita harus membentuk UPTD Metrologi, atau paling tidak setingkat Kasi di Bidang Perdagangan," cakap Azhar. (ADV)
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintahan |