Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp5,3 Miliar
Eks Kacab BRI Agro Pekanbaru Minta Hukuman Seringan-ringannya
Rabu, 13 Februari 2019 08:26 WIB
Eks Kacab BRI Agro Pekanbaru Minta Hukuman Seringan-ringannya
Syahroni Hidayat, terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Pekanbaru.
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Suara Syahroni Hidayat, terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Pekanbaru, terdengar serak saat membacakan pembelaan atau pledoi atas kasus yang menjeratnya. Sambil terbata, eks Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru itu meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menuntut Syahroni dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Syahroni melalui penasehat hukum, Rafni Narti SH dan Dien Zurinda SH, mengajukan pembelaan.

Syahroni dalam plodei tertulisnya di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan, perkara yang menjeratnya terlalu berat. Sejak ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di rumahnya di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II, Medan, pada Rabu 1 Agustus 2018 lalu, Syahroni terpisah dari keluarganya.

Satu hari kemudian, Syahroni dibawa ke Pekanbaru. Dia disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari panggilan kejaksaan. Padahal, menurutnya, sekali pun tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Di Pekanbaru, digelar konfres di depan wartawan disebut sebagai DPO. Saya terkejut karena tak pernah sekali pun terima surat. Sejak bekerja di BRI Agro Pekanbaru, keluarga saya tinggal di Perumahan Johor Indah Permai di Medan. Sekali sebulan saya pulang. Saya aktif sebagai pengurus masjid dan lingkungan masyarakat. Melihat hal itu, tidak mungkin bagi BRI Agro dan pihak kejaksaan sulit mencari saya," tutur Syahroni, Selasa (12/2/2019).

Syahroni mengakui kelalaiannya hingga memberikan kredit terhadap 18 debitur yang diajukan Jauhari Y Hasibuan. Jauhari sudah meninggal saat proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.  

"Saya percaya mereka (Jauhari) tak akan merugikan saya maupun mereka sendiri tapi kenyataannya begini tapi semua sudah terjadi. Saya tak ingin berpolemik. Saya hanya mohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Syahroni.

Pledoi juga dibacakan penasehat hukum, Rafni Narti dan Dien Zurinda.  Analisa dan pertimbangan atas pemberian kredit oleh Syahroni dibeberkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto.

Disebutkan, Syahroni kenal baik dengan Jauhari yang menjabat salah satu general manager di PTPN V sekaligus Ketua Koperasi PTPN V. Jauhari mengajukan kredit pengembangan perkebunan kelapa sawit untuk 18 debitur  yang merupakan karyawan PTPN V.

Pemberian kredit disetujui dengan pertimbangan BRI Agro Pekanbaru bergerak di bidang perkebunan, nasabahnya mayoritas karyawan PTPN V dan selama ini mempunyai penilaian bagus. "Terdakwa hanya berniat membantu karyawan PTPN V," kata Rafni.

Untuk agunan, diserahkan SKGR lahan kebun sawit di daerah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Lahan tersebut ada tapi masih dalam proses sertifikasi. "Tidak ada niat kredit akan macet karena Jauhari mengatakan pembayaran dari hasil produksi perkebunan," kata Rafni.

Atas pencairan kredit tersebut, Jauhari memberi uang Rp50 juta kepada Syahroni. Awalnya, Syahroni menolaknya tapi karena terus dipaksa dan sebagai ucapan terima kasih, akhirnya uang tersebut diterima.

Uang itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat proses penyidikan. "Kami sepaham dengan JPU yang menyebutkan uang Rp50 juta sebagai uang pengembalian. Uang dirampas untuk negara dan kerugian negara dibebankan kepada Jauhari," tutur Rafni.

Untuk itu, penasehat hukum memohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap Syahroni. Apalagi terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak terkait atas kelalaian dan ketidak hati-hatiannya dalam pencairan kredit.

"Terdakwa menyesal karena telah lalai, selama ini bersifat kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut. Memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," harap Rafni.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. Terdakwa memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan danpemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam,

Agunannya adalah lahan kelapa sawit seluas 54 hektare yang terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan. Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank karena suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan saat ini lahan masuk daerah Kampar.

Dari total kredit senilai Rp4,050 miliar, debitur dapat dengan jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.  

Penulis : CK2
Editor : Ali
Kategori : Ekonomi, Hukum, Riau, Kota Pekanbaru
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Sabtu, 06 Januari 2024 10:46 WIB
Komisi I DPRD Meranti Kunjungi DPRD Riau
Senin, 18 Maret 2024 21:48 WIB
BSI Salurkan Zakat Perusahaan Rp222,7 Miliar
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www