PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dari 26 instansi yang membuka layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjadi salahsatu lembaga yang ikut bergabung ke MPP Pekanbaru.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan bahwa layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yakni memberikan pelayanan yang berkaitan dengan hukum.
“Contohnya, penyuluhan atau penerangan hukum, E-laporan atau pengaduan masyarakat, pengawasan barang cetakan serta pengawasan aliran kepercayaan,” kata Jamil, Jumat (15/3/2019).
Jamil menambahkan, sementara untuk Kejaksaan Negeri Pekanbaru melayani pelayanan hukum dan konsultasi hukum gratis.
“Selain itu ada pelayanan E-tilang, pelayanan pengembalian barang bukti dan pelayanan pemberian surat izin besuk tahanan,” ujarnya.
Mantan Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru ini menyebutkan, sejak adanya MPP Kota Pekanbaru, layanan pengurusan administasi mengalami peningkatan setiap harinya.
“Kurang lebih dalam sehari, perizinan yang kita berikan kepada masyarakat capaiannya terus meningkat. Untuk itu, kami akan terus meningkatkan layanan agar masyarakat bisa lebih nyaman saat mengurus perizinan di MPP,” cakapnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |