Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak akan merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019. Sebab Perwako tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Termasuk mengenai tunjangan daerah yang dituntut para guru SD dan SMP se-Pekanbaru. Apa yang tertera dalam Perwako tersebut sudah sesuai dengan turunan Permendikbud.
“Jadi disitu sudah dijelaskan apa yang dimaksud dengan tunjangan profesi maupun tunjangan tambahan penghasilan. Maka, disitu disebutkan PNS hanya boleh menerima salah satu, tidak boleh dibayarkan dua-duanya,” kata Firdaus, Senin (18/3/2019).
Firdaus menyebutkan, gejolak tidak dibayarkannya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) juga pernah terjadi di Kabupaten Sijunjung.
“Disitu ditegaskan juga, kalau sudah terlanjur dibayarkan maka uang tersebut harus dikembalikan. Jika kepala daerah tetap membayarkan setelah keluarnya Permendikbud tersebut, maka kepala daerahnya pun bisa diberikan sanksi,” tegasnya.
Firdaus mengatakan, Perwako yang dibuatnya hanya mengikuti regulasi Permendikbud.
“Jadi tidak boleh guru yang sudah bersertifikasi menerima tunjangan double. Sangat berisiko. Untuk itu, saya tegaskan Perwako tersebut hanya menyampaikan dan menegaskan,” imbuhnya.
Untuk itu, Jika para guru tidak bisa mengerti apa yang telah Pemko Pekanbaru lakukan, sebagai Kepala Daerah tentunya tak bisa berbuat banyak.
“Kalau para guru tak mengerti juga, bagaimana cara saya menyampaikannya? Kita sudah jawab surat dari guru bahwa itu bukan kebijakan dari Pemko Pekanbaru karena yang melarang itu Kemendikbud,” tegasnya.
Karena itu, kata Firdaus, guru harus pilih salah satu. "Jadi kenapa harus Perwako yang dicabut? Kalau guru tetap ingin menyampaikan haknya, silahkan ke Kemendikbud,” cakapnya.
Dalam kesempatan itu Firdaus juga kembali menekankan agar para guru tidak kembali melakukan aksi dengan turun ke jalan. Karena itu nanti bisa merugikan masyarakat.
“Saya minta para guru bisa memberikan contoh yang baik. Mereka ini kan PNS, jadi saya minta berkomunikasi dengan Kepala Dinas atau Kepala Daerah melalui perwakilannya. Tidak perlu turun ke jalan lagi,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |