Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk lima firma hukum untuk menghadapi segala gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk lima firma hukum untuk menghadapi segala gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut lima firma hukum itu ditunjuk KPU melalui proses lelang terbuka.
"Itu ditunjuk KPU melalui proses lelang. Sudah pasti itu dan itu salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara-perkara pemilu dan pilkada, pengalamannya adalah mendampingi KPU," ucap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/5).
Lima firma hukum yang ditunjuk KPU menangani perkara berbeda. Untuk sengketa Pilpres, KPU menunjuk AnP Law Firm. KPU juga menunjuk mereka untuk sengketa Pileg menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya.
KPU menunjuk HICON Law & Policy Strategic untuk menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh. Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan.
Kemudian KPU menunjuk Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA. Untuk sengketa Pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co.
Hasyim menyampaikan hingga saat ini sudah ada 316 gugatan untuk DPR/DPRD, sedangkan 9 gugatan untuk DPD. Sementara belum ada gugatan untuk pilpres.
"KPU mulai besok tanggal 25 dan 26 sampai 27 secara internal mempersiapkan diri dan tim akan kita bagi menjadi beberapa tim yang akan menangani masing-masing perkara," kata Hasyim.
Secara terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bagi pemohon yang sudah mendaftar, masih diberi waktu untuk melengkapi gugatannya hingga 27 Mei mendatang. Pemohon masih bisa menambahkan argumentasi gugatan atau alat bukti jika dirasa masih kurang.
Sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5) setelah KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Sementara untuk gugatan hasil pilpres, ditutup pada Jumat pukul 24.00 WIB.