SIAK (CAKAPLAH) - Ketua Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU), Rudy Mayusra menyebutkan tidak pernah menyetor sejumlah uang ke pihak Bagian Pertanahan Siak.
Ia menegaskan terkait pengelolaan akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu tidak ada memberikan uang kepada Pemerintah Kabupaten Siak maupun Badan Pertanahan Nasional yang berada di Siak.
"Saya tidak pernah menyetor uang kepada Pemerintah Siak ataupun instansi vertikal dalam menjalankan pengelolaan kayu akasia di atas lahan TORA, dan itu disepakati melalui penghulu beserta tim di kampung yang termasuk dalam program TORA yang diketahui juga oleh masyarakat kampung yang bersangkutan," cakap Rudy Mayusra kepada Cakaplah.com, Rabu (17/7/2019).
Ia juga menjelaskan apa yang menjadi kesepakatan antara koperasi dan masyarakat penerima lahan TORA yakni membersihkan lahan tanpa membakar, membuatkan badan jalan.
"Yang menjadi tanggung jawab koperasi yakni hanya 3 poin, bersedia melakukan Persiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), melakukan pembuatan akses jalan sesuai site plan (scedule) atau ketentuan dari BPN/Kanwil dan memfasilitasi anggaran dalam pembuatan dan upah pemasangan patok/batas untuk patok dalam persil dan persoalan uang patok itu merupakan upah, siapa pulak mau kerja tanpa kita upah?," tambahnya lagi.
Lagian proses pengelolaan kayu akasia itu sudah sesuai prosedurnya. Dan ini juga bertujuan untuk membantu program pemerintah. "Dasarnya, kan membantu program pemerintah, jadi kita berupaya semaksimal mungkin untuk ikut pada aturan tersebut," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pertanahan Kabupaten Siak diduga terima uang Rp 100.000.000 dari koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) untuk biaya patok lahan dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang pada bulan Desember 2018 lalu sertifikat Tanah Hak Milik itu dibagikan Presiden RI Joko Widodo di Pekanbaru, Riau.
Dari data yang berhasil dihimpun CAKAPLAH.COM, dituliskan bahwa Koperasi BUTU mengeluarkan uang sebesar Rp100 Juta untuk biaya pembuatan patok batas oleh BPN.
Sejumlah uang tersebut diberikan saat Koperasi BUTU telah mengelola kayu akasia seluas 572 Ha lalu kayu tersebut sudah dikirim dan dijual ke pabrik PT IKPP dengan total nilai penjualan miliaran rupiah yakni Rp 13.246.337.460 dari tonase kayu akasia sebanyak 45.520 Ton.
Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan kabupaten Siak, Romi saat dikonfirmasi sama sekali tidak berkomentar. Namun Ia membaca pesan singkat WhatsApp dari cakaplah.com, Senin (8/07/2019).
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kabupaten Siak |