SIAK (CAKAPLAH) - Pengelolaan tanaman kayu akasia yang ditanam di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya, Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) selaku pengelola kayu tersebut telah mengelola lahan sejak Juli 2018. Sementara masyarakat baru menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Desember 2018, langsung diserahkan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo saat berkunjung ke Provinsi Riau.
Dari data yang dihimpun oleh CAKAPLAH.COM berdasarkan surat yang dilayangkan Koperasi Butu kepada PT Arara Abadi nomor 003A/KOP.BUTU/V/2018, perihal Penyusutan Kayu di Lahan Tora pada point pertama yang berbunyi bahwa kegiatan pemanfaatan hasil kayu akasia di lahan Tora sudah berjalan sejak tanggal 23 Juli 2018 dan dimulai dari Kampung Berbari.
Surat yang diteken oleh Ketua Program Tora, Rudi Mayusra tertanggal 20 Agustus 2018 itu meminta kepada pihak PT Arara Abadi untuk dapat memastikan kapan kayu akasia yang sudah ada di lapangan dapat dikirimkan ke Pabrik PT IKPP dan meminta PT Arara Abadi agar memberikan Kompensasi terhadap penyusutan kayu sebesar 5% yang akan ditimbang nantinya sampai proses izin selesai dan kayu dapat dikirim ke pabrik.
Di dalam Surat Koperasi Butu untuk PT Arara Abadi perihal penyusutan kayu di Lahan Tora juga menyebutkan bahwa dengan sampainya surat yang disampaikan Koperasi itu sebanyak 4.500 kubik stok kayu yang sudah tertumpuk di tepi kanal di atas Lahan Tora.
Sedangkan Sertifikat Hak Milik yang dibagikan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Riau baru terlaksana pada 15 Desember 2018. Setidaknya, saat itu Presiden Jokowi membagikan sebanyak 2.700 sertifikat untuk calon penerima SHM Tora di Siak.
Rudi Mayusra sebagai Ketua Tim Program Tora PT Butu saat dikonfirmasi melalui seluler bergeming. Bahkan sejak tanggal 22 Mei dan tanggal 17 Juni 2019 ia juga tidak memberikan komentar sama sekali saat ditanyai CAKAPLAH.COM.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten I, Leonardus Budi Yuwono pernah menyebutkan kepada CAKAPLAH.COM bahwa akan melakukan evaluasi dan perbaikan kerja Koperasi Butu.
"Kita akan lakukan evaluasi dan perbaikan kinerja koperasi, terima kasih infonya," cakap Asisten I Pemkab Siak, Leonardus Budi Yuwono.
Namun ketika disinggung kapan penetapan lahan di HGU 7 dan HGU 9 itu sebagai lahan Tora serta bagaimana cerita Koperasi Butu itu menjadi pengelola Kayu di atas Lahan Tora itu, Budi Yuwono tidak memberikan jawaban.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Peristiwa |