SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak, Alfedri mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan dan menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya selama Ramadan.
Instruksi itu didasari oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 06 Tahun 2023 tentang jam kerja pada Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri mengatakan surat edaran tersebut berlaku selama bulan puasa ini. Tujuannya untuk efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN sekaligus non ASN seperti tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Iya, SE Pak Bupati sedang dalam proses. Acuannya pada SE Menpan, jadi tidak berubah," cakap Zulfikri dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Isi dari edaran penyesuaian jam kerja pegawai ASN tersebut sebagai berikut:
1. Bagi OPD yang jam kerjanya 5 hari kerja:
a) Hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
b) Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
2. Bagi OPD yang jam kerjanya 6 hari kerja :
a) Hari Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
b) Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
Pemberlakuan ini berdasarkan ketentuan dari Menpan-RB dengan jam kerja efektif ASN minimal sebanyak 32,5 jam perminggunya.
"Hanya saja ada penyesuaian dengan daerah kita seperti pakaian kerja selama Ramadan harus berpakaian muslim atau muslimah menyesuaikan, terutama bagi untuk wanita," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |