Jakarta (CAKAPLAH) -- Legislator Senayan Abdul Wahid mengusulkan adanya Undang-Undang tentang bagi hasil perkebunan diantaranya hasil dari crude palm oil (CPO). Dia menilai sumbangan kerusakan infrastruktur dari hasil CPO itu sangat besar. Belum lagi dari sisi kesehatan masyarakat, kawasan Sumatera dan Kalimantan setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan.
"Hal itu diakibatkan oleh dibukanya lahan baru untuk perkebunan, sementara sumbangan untuk mengatasinya terlalu kecil," ungkap Abdul Wahid dalam Forum Legislasi 'Baleg Baru, RUU Apa Jadi Prioritas? di DPR RI Jakarta Selasa (5/11/2019).
Politisi dapil Riau 2 itu menyatakan dirinya dan gubernur Riau sudah mengusulkan adanya UU tentang Perkebunan yang selama ini tidak pernah mengalir ke daerah dan daerah hanya dapat dari hasil pajak bumi dan bangunan (PBB). Itupun hanya kecil, hanya untuk pedesaan dan perkotaan saja, tetapi untuk perkebunan tidak ada. Hal itulah yang dituntut oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
"Usulan itu menjadi penting bagi kawasan Sumatera dan Kalimantan yang menjadi titik fokus kita, " katanya.
Menurut Abdul Wahid, yang tak kalah penting untuk mengatasi semua persoalan lingkungan itu harus ada komisi lingkungan hidup, karena sumbangan kerusakan terhadap ekosistem yang diakibatkan pengelolaan tata kelola lingkungan yang tidak benar.
"Selama ini pengawasan yang tidak maksimal , itu banyak dikembangkan dari izin-izin perkebunan dan tambang yang tidak diawasi dengan ketat oleh pemerintah," kata anggota Komisi VII DPR itu.
Politisi Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Baleg DPR RI, Christina Aryani, mengatakan setiap komisi di DPR akan membahas sekitar dua atau maksimal tiga RUU dalam satu tahun. Kalau kita hitung dengan 11 komisi diperkirakan 110 UU.
"Ini lebih baguslah dibanding periode kemarin hanya 89 yang berhasil. Bahkan 89 UU itu tidak semuanya RUU Prioritas dan kebanyakan komulatif terbuka yang sebetulnya gampang. Kalau cuma pengesahan dan perjanjian internasional,"ungkapnya.
Christina duduk di Komisi I menyatakan sudah diputuskan beberapa RUU yang didorong untuk masuk dalam prolegnas. Pertama adalah RUU Perlindungan data Pribadi. "Kita lihat di sini adalah apa yang menjadi kepentingan bangsa dan negara, masyarakat saat ini. Dari situ akan bisa lebih dikategorikan, mana yang memang mesti duluan jalan. Mana yang mungkin bisa di pending sedikit seperti itu," katanya.
Politisi Fraksi Partai NasDem Willy Aditya melihat problem hukum yang ada yakni, disharmonisasi antara perundang-undang satu dan yang lainnya. Itu terjadi tidak hanya undang-undang tetapi peraturan perundang-undangan.