"Bisa memilih tetapi dengan beberapa ketentuan," ujar Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Abdul Razak JER, Jumat pagi (2/12/2017).
Dikatakan Razak, pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru masih mempunyai kesempatan untuk memilih, begitu juga jika pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak mempunyai KTP, tetapi mempunyai surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga punya kesempatan untuk menjadi pemilih.
"Tetapi pemilih tersebut diberikan waktu tertentu dalam mencoblos nanti," terangnya.
Ditanya kapan waktu yang diberikan pada pemilih khusus ini, Razak menerangkan bahwa, mereka (pemilih khusus, red) diberikan waktu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB pada hari pemilihan tersebut.
Disebutkan Razak juga, Surat keterangan yang diberikan Disdukcapil dalam Pilwako 2017 mendatang hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil atau sekretaris Disdukcapil. "Selain itu surat dikatakan tidak sah," terangnya lagi.
"Untuk saat ini berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru berjumlah 594.319 jiwa," imbuhnya.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |