Ilustrasi/int
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Langkah Panwaslu Kabupaten Bengkalis melimpahkan kasus dugaan politik uang di Pilgubri oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Demokrat diapresiasi banyak pihak. Penegakan hukum harus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal pemilihan umum.
Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum dan Akademisi di Bengkalis Jon Hendri SH MH. Dikatakannya, langkah Panwaslu Bengkalis tersebut merupakan hal yang luar biasa. "Panwaslu berani membuat gebrakan baru sehingga masyarakat kembali meningkatkan kepercayaan dengan tim pengawasan yang ada," ungkap Jon Hendri, Selasa (1/5/2018).
Selain itu, imbuh Dosen Politeknik Negeri Bengkalis ini, gerakan berani Panwaslu bakal menggugah masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pelanggaran Pemilu. Apalagi, semakin dekat pemilihan, pelanggaran semakin sangat terbuka.
"Kita berharap Kepolisian menangani perkara politik uang ini juga benar-benar serius. Serta tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum atas dugaan persoalan politik uang yang terjadi. Proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini perlu dilakukan agar kepercayaan publik semakin meningkat kepada instansi kepolisian," cakapnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Bengkalis melimpahkan kasus dugaan politik uang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Demokrat ke penyidik Polres Bengkalis.
Oknum DPRD itu dianggap terbukti melakukan dugaan politik uang ketika melakukan kegiatan reses di Pulau Rupat, 13 April lalu. Ia diduga membagi-bagikan baju kaos salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur Riau yang di dalamnya diselipkan uang Rp50 ribu. Kemudian, di lokasi yang dilaksanakan kampanye pasangan calon gubernur.
Selain menyerahkan perkara tersebut ke Penyidik Polres Bengkalis pihak Panwaslu juga mengeluarkan pemberitahuan status temuan Panwaslu dengan menempel selembaran kertas di dinding depan kantor Panwaslu.
Pemberitahuan tertulis tersebut menyatakan hasil pengumpulan data dan penelitian Panwaslu terhadap temuan 02-TM/PG/Kab/04.03/4/2018 tertanggal 20 April 2018. Dimana dalam temuan tersebut ada indikasi dugaan politik uang pada kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3 di lapangan Futsal Desa Parit Kebumen kecamatan Rupat.
Status temuan tersebut dalam pemberitahuan yang ditempel diteruskan ke Kapolres Bengkalis. Dengan tujuan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Surat pemberitahuan tersebut menuliskan Mukhlasin Ketua Panwaslu Bengkalis sebagai Pelapor. Kemudian Nur Azmi Anggota DPRD Bengkalis sebagai terlapor.
Surat pemberitahuan status temuan tersebut ditandatangani langsung ketua Panwaslu. Tertanggal 25 April 2018.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum, Politik |