Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota Pekanbaru tetap akan memberlakukan sistem zonasi dan penerimaan siswa tahun ajaran baru tahun 2018/2019. Sistem zonasi ini dilakukan untuk pemerataan mutu pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP di kota Pekanbaru. Sistem zonasi ini juga untuk mengakomodir 90 persen siswa tempatan.
"Sistem zonasi ini dilakukan agar siswa pintar menyebar di seluruh sekolah dan mengakomodir siswa tempatan. Apalagi sistem zonasi ini memiliki banyak peluang bagi mereka yang masuk ke sekolah di lingkungan mereka tinggal. Hanya saja untuk luas lokasinya, ditentukan oleh dinas pendidikan dengan pihak kelurahan," kata Jamal.
Jamal menambahkan, zonasi sekolah juga untuk pemerataan anak-anak yang orang tuanya mampu bisa dilakukan pemerataan. Tidak menumpuk di sekolah unggulan atau favorit.
Jamal menjelaskan, dalam melakukan pendataan zonasi sekolah, Disdik menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo). Hal ini dilakukan untuk menentukan wilayah dan pemerataan sekolah.
"Kominfo memiliki peta lengkap di seluruh kelurahan. Jadi kami minta bantu pihak Kominfo untuk memperlihatkan peta masing-masing kelurahan. Dengan peta ukuran yang besar, sehingga seluruh sekolah di kelurahan bisa ditampilkan," ungkapnya.
Dengan kerjasama tersebut, Disdik dapat dengan mudah menentukan zonasi sekolah, khususnya sekolah SMP dan SMP. Dengan melihat peta tersebut, pihaknya dapat mengetahui, sekolah tersebut berada di kelurahan apa, dan kelurahan apa saja yang ada di sekitarnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |