Ratusan petugas gabungan yang melibatkan petugas dari pengadilan negeri Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Polresta Pekanbaru, Polsek Tampan dan perwakilan dari kementrian melakukan eksekusi paksa pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Soebrantas.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah tidak kunjung menemui titik terang dari pemiliki lahan, ratusan petugas gabungan yang melibatkan petugas dari pengadilan negeri Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Polresta Pekanbaru, Polsek Tampan dan perwakilan dari kementrian melakukan eksekusi paksa pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Soebrantas, Rabu (9/5/2018).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, mengatakan, luas lahan yang dieksekusi paksa tersebut mencapai 2 persil. Upaya paksa ini dilakukan setelah sebelumnya tidak ada titik temu antara pemilik lahan dengan Pemko Pekanbaru. Sehingga Pemko Pekanbaru menempuh jalur konsinyiasi dengan menitipkan ganti rugi lahan tersebut ke pihak pengadilan.
"Seluruhnya ada 7 persil lahan yang kita titipkan di pengadilan. Setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik lahan, ada dua persil yang sudah disetujui oleh pemiliknya. Masih tersisa lah 5 persil. Dari lima persil itu, dua persil kita eksekusi hari hari ini. Jadi sekarang masih ada 3 persil lagi yang belum tuntas," kata Dedi, Kamis (10/5/2018).
Dedi menyebut, pelebaran jalan yang dilakukan memang sudah sangat mendesak, memandang sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut. Apalagi jumlah kendaran dan lalu-lintas harian rata-rata juga tinggi. Sedangkan untuk wilayah kabupaten Kampar sudah lama diganti rugi.
"Pelebaran jalan ini bukan untuk pemerintah, tapi untuk kepentingan masyarakat luas. Apalagi ruas jalan mulai dari simpang Garuda Sakti sampai ke perbatasan kampar itu sering macet akibat kondisi ruas jalan yang sempit. Makanya kita harus mendukung untuk pelebaran jalan ini," ujarnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |