Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, selama Ramadan nanti jam kerja ASN, TNI dan Polri diubah. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
"Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Masriah, Sabtu (12/5/2018).
Sedangkan instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," cakapnya.
Sementara pada Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Jumlah jam kerja untuk lembaga Pemerintah dan wilayah yang berlaku 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu adalah 32.50 jam per minggu.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |