Cagubri nomad urut 1, Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Calon gubernur nomor urut 1, Syamsuar, akan menerapkan kebijakan zakat bagi PNS Muslim seperti yang telah ia realisasikan di kabupaten Siak.
Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (Karib), Tengku Zulmizan, mengatakan bahwa Perda zakat yang berjalan di Siak mendapat apresiasi dari sejumlah ulama yang ada di Riau.
"Ketika Riau dipimpin oleh Syamsuar nanti, tentunya masyarakat akan hidup sejahtera dengan Perda zakat yang diterapkannya untuk se-Riau. Tepat 27 Juni mendatang, satukan suara untuk mencoblos nomor 1 di dalam bilik suara masing-masing," ajak Zulmizan.
Tidak hanya zakat harta, di Siak juga menjadi percontohan Indonesia dalam pembuatan Perda zakat pertanian yang belum lama ini disahkan. Seluruh pengurus Baznas se-Riau serta dari pusat datang untuk belajar ke Siak.
Pemerintah kabupaten Siak sudah lebih maju lebih dulu dibandingkan Pemerintah Provinsi dalam memutuskan pungutan zakat profesi dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) Muslim. Tak heran jika seantero masyarakat Riau hingga ulama memuji perda Zakat yang digagas Syamsuar.
Seperti yang santer diberitakan akhir-akhir ini, di tahun ke-5 ini jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Pemkab Siak mencapai Rp 12 miliar per tahun yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Siak.
Berdasarkan data yang ada di Baznas, dana zakat yang dikumpulkan dari 2012 sampai 2017 sebesar Rp 51,45 miliar. Dana zakat yang sudah diserahkan kepada yang berhak menerima Rp 49,3 miliar.
Dengan transparansi menggunakan dana zakat itu, anak-anak tidak mampu juga mendaptkan beasiswa pendidikan, sambungan air bersih, 500 unit instalasi listrik, pembangunan jamban yang layak untuk dhuafa serta santunan dan Sembako rutin untuk masyarakat miskin.
Dari perhitungan terakhir tahun 2017, zakat yang sudah diserahkan kepada yang berhak menerima Rp 49,3 miliar dengan jumlah mustahik (penerima zakat) konsumtif dibantu melalui zakat sebanyak 30.125 orang, sedangkan mustahik produktif yang dibantu sebanyak 3.719 orang.
"Itu baru hingga 2017. Dan tahun 2018 ini zakat kembali disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Sebab jumlah dana zakat cenderung mengalami peningkatan seiring dengan didorongnya Gerakan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar Siberkat)," ujarnya.