PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi termasuk dua anggota DPRD Bengkalis, diantaranya Suhendri Asnan, dan empat orang pegawai di Pemkab Bengkalis. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan lantai II Mako Brimob Polda Riau, Rabu (6/6/2018)
Pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2013-2015.
Dalam proyek ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaam Umum (PU) Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai dan rekanan, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter yang dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar.
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Bengkalis. Di sana, ditemukan uang Rp1,9 miliar.
KPK juga melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.
KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.