Perusahaan Karet
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diisukan memberikan perpanjangan izin kepada dua pabrik karet PT Bangkinang di Kecamatan Marpoyan Damai dan PT Ricky di Kecamatan Rumbai.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru (sebelum berganti OPD, red), menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan izin kepada dua pabrik tersebut. Selain karena bau yang tidak sedap, keberadaan dua pabrik tersebut juga sangat dekat dengan pemukiman warga.
Namun saat berita ini dikonfirmasikan ke Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Dedi Gusriadi, ia mengaku jika perpanjangan izin bukan menjadi kewenangannya.
“Coba cek ke Jamil (Kepala BPT-PM) benar apa tidaknya. Tidak bisa saya jawab kebenaran berita itu. Cek dulu lah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Dedi kepada CAKAPLAH.com, Senin (6/3/2017).
Dikatakan Dedi, dirinya dalam beberapa hari tidak masuk kerja karena sakit. Ia juga menyebut, yang meneken perpanjangan izin usaha bukan dirinya.
"Saya berapa hari ini tak masuk kantor karena sakit. Izin perpanjangan itu tak ada ke saya. Yang memberikan izin dan meneken perpanjangan izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” singkatnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Kota Pekanbaru |