PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan Unit Sat Intelkam dan Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil, berhasil menangkap dua pria yang memiliki dan mengedarkan uang palsu (Upal) di dua lokasi dan waktu berbeda di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (07/3/2017) sekitar pukul 09.20 wib.
Tersangka adalah, Hendrawanto (36), seorang nahkoda kapal, warga Jalan Arief Rahman Hakim Perawang Kabupaten Siak Riau dan Ruslan (37), pelaut, warga Jalan Inpres Deli, Kelurahan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, kasus ini terungkap berawal ketika Unit Opsnal Sat Intelkam dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pria yang menginap di kamar 203 Wisma Abu diduga memiliki dan menggunakan uang palsu.
Menyikapi informasi itu, anggota Unit Sat Intelkam langsung menuju ke wisma tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Setelah di dapat data akurat, tim Opsnal Sat Intelkam lalu menggedor kamar 203 dan mengamankan tersangka Hendrwanto. Bersamanya diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar," kata Guntur, Kamis (9/3/2017)
Kata dia kepada petugas, Hendrwanto mengaku jika uang palsu itu ia gunakan untuk membayar biaya sewa kamar wisma selama di Tembilahan. "Kepada petugas ia juga mengaku bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari rekannya bernama Ruslan," ujarnya.
Selanjutnya, tim lalu melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Ruslan. Seteleh terdeteksi, pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib, Ruslan ditangkap di Pelabuhan Desa Belanta Raya Tembilahan.
"Bersama Ruslan, polisi juga mengamankan barang-bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar," kata Guntur.
Kini pelaku diamankan di Polres Inhil beserta barang bukti guna penyelidikan selanjutnya. "Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 yo pasal 26 ayat 3 UU No 7/2011 tentang mata uang," tukas Guntur.