Ade Hasibuan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bacaleg DPR RI Dapil 2 Riau, Ade Hasibuan yang juga merupakan ketua DPD FPI Provinsi Riau, mengaku tidak harus melepaskan jabatannya di FPI maju di Pileg 2019.
"Saya maju pemilihan anggota legislatif (Pileg) tidak ada melanggar anggaran dasar rumah tangga FPI, karena pencalegan itu bukan jabatan fungsional, juga bukan jabatan struktural," kata Ade Hasibuan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (17/07/2018).
Ia mengatakan, dalam pasal 84 di ADRT FPI disebutkan bahwa imam dan pengurus inti tidak boleh rangkap jabatan, dengan penjelasan seperti rangkap jabatan di partai politik. Dan posisinya saat ini tidaklah menjadi bagian dari pengurus PKS yang menjadi perahunya untuk maju Pileg.
"Saya kan bukan pengurus partai. Jika saya nantinya dijadikan pengurus partai dan terpilih jadi anggota DPR RI, itu wajib mundur. Sekarang kan dalam proses. Saya masih menjadi ketua FPI Riau," jelasnya.
Ia menambahkan, jika jabatan ketua FPI dilepaskan saat ini, nanti malah muncul persepsi lain.
"Kalau mundur sekarang, bagaimana suara umat bisa diambil. Kalau mundur umat akan bertanya tanya, itu kan ketua FPI kok mundur, jangan jangan ada masalah. Nah kita tidak mau seperti itu, karena di aturannya sudah jelas. Maka jalankan saja semuanya sampai pada hari pertempuran," cakapnya.