Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Rokan Hulu saat ini tengah mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum Dirut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Rohul. Pria dengan inisial Jn (41) ini pun kini berstatus tersangka. Ia akan menjalani penyidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Seperti disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Hasyim Risahondua, penangkapan oknum di BPR ini diawali dengan tertangkapnya seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, JAS, yang mengaku memperoleh barang tersebut dari Jn. Penulusuran pun dilakukan hingga akhirnya didapati Jn memang memiliki sabu-sabu seberat 2,7 gram di rumahnya.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya jalan Kuini nomor 108, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dengan barang bukti sabu-sabu 2,7 gram," papar Hasyim, Senin (6/8/2018).
Hasyim menjelaskan, penangkapan pimpinan salah satu perusahaan daerah di Rohul oleh kepolisian ini tidak mengalami kendala berarti. Setelah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan penggeledahan, kepolisian awalnya tidak menemukan barang bukti. Namun saat proses interogasi, polisi baru menemukan paket sabu-sabut di tumpukan batu di areal pekarangan rumah tersangka.
"Dengan ditemukannya barang bukti itu, Jn langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih melanjutan proses pemeriksaan lanjutan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan," cakap Hasyim.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |