Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah dipastikan pemberian vaksin Measles Rubella (MR) dihentikan yang disebabkan karena dugaan tidak halal pasca keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mengklaim akan menerima pengaduan masyarakat yang telah divaksin.
"Setelah keluarnya fatwa MUI dan instruksi pimpinan, maka pemberian vaksin MR kita hentikan. Tapi bagi masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan, ya akan kami terima," kata Plt Kepala Diskes Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragi, Jumat (24/8/2018).
Meski pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat, Diskes Pekanbaru tidak akan membuka posko pengaduan resmi karena Diskes Pekanbaru hanya akan menerima laporan dan keluhan dari masyarakat melalui Puskesmas maupun kantor Diskes Pekanbaru.
"Tidak dibukanya posko pengaduan resmi ini karena kami memiliki tim penanggulangan pasca imunisasi. Jadi jika ada permasalahan yang menyangkut vaksin MR, silahkan saja datang ke kantor Diskes Pekanbaru ataupun Puskesmas untuk segera diberikan penanganan," ungkapnya.
Sebelumnya, Zaini menyebutkan selama program vaksin ini digelar di Kota Pekanbaru, hanya 16 persen orang tua yang setuju anaknya diberikan vaksin MR baik di sekolah ataupun di Puskesmas.
"Dari target yang kita rencanakan sebesar 70 persem atau 196.848 anak, yang terealisasi sampai vaksin dihentikan baru 39.236 orang atau 16 persen," katanya lagi.
Ia melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum merekomendasikan pengganti vaksin MR yang nantinya bisa diberikan kepada anak-anak. Meski begitu, Diskes Pekanbaru tetap akan menerima jika ada sekolah ataupun personal yang menyatakan kesiapan untuk diberikan vaksin MR.
"Kalaupun masih ada sekolah ataupun masyarakat yang meminta pemberian vaksin, ya kami tak akan menolaknya. Karena tak ada paksaan. Tapi semua itu harus diawali dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia diberikan vaksin MR," cakapnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |