Ustaz Abdul Somad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangi rumah Ustaz Abdul Somad (UAS), Sabtu (8/9/2018). Penyidik meminta keterangan UAS terkait dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jony Boyok alias JB.
"Kemarin (Sabtu) kita periksa di rumahnya karena privasi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Ahad (9/9/2018).
Gidion mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap UAS untuk memperkuat bukti-bukti. "Ada nanti (pemeriksaan ulang)," kata Gidion.
Namun Gidion belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang terhadap UAS dilakukan. "Nanti kalau ada dikabari," ucap Gidion.
Pemeriksaan terhadap UAS dilakukan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadapnya. UAS dihina oleh Jony Boyok dalam akun Facebook-nya.
Sementara, Zulkarnain Nurdin menyebutkan, ustaz kondang itu diberi sepuluh pertanyaan oleh penyidik. "Ada sekitar sepuluh pertanyaan," ucap ketua tim kuasa kuasa hukum UAS itu.
Menurutnya, poin penting yang ditanyakan penyidik adalah apakah UAS tersinggung atas kelimat hinaan yang dilakukan Jony Boyok. "Beliau sampaikan merasa tersinggung karena tidak melakukan apapun tetapi dihina," ucap Zulkarnain.
Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/9) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.
Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.
Kepada FPI, Jony Boyok mengakui kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. "Dia mengakui kesalahannya dan siap diantar ke Polda Riau dengan konsekuensi yang dia lakukan," kata Waka Hisbah FPI Pekanbaru, Said Heriyandi
Said menjelaskan, Jony Boyok berhasil dilacak anggota FPI dan warga melalui akun Facebook yang ia gunakan. Pelacakan dilakukan setelah Jony Boyok menyebut UAS dengan kalimat yang sangat provokatif di akun Facebook-nya.
Jony Boyok diketahui merupakan seorang single parent. Dalam proses tabayun itu diketahui jika pemahamannya akan ilmu agama Islam kurang.
Akibat perbuatannya, Jony Botol terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta, karena telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik(ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3). Selain pidana, Jony yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor ini juga akan dikenakan sanksi adat.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |