Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra.
|
CAKAPLAH -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyindir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan Bawaslu Manggarai Barat yang tak meloloskan salah satu bakal calon legislatif karena pernah menjadi narapidana kejahatan seksual. Di satu sisi Bawaslu di daerah lain malah meloloskan bakal caleg eks koruptor.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menilai dua keputusan berbeda ini sebagai 'fenomena'. Sebab kedua keputusan itu sama-sama mengacu pada pasal yang sama dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Nah ini fenomena menarik, artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani, dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu PKPU," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Ilham mengungkapkan, bakal caleg yang tidak diloloskan itu bernama Donatus Jehadir. Ia merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Donatus sebelumnya mendaftarkan diri untuk menjadi caleg DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Namun kemudian, KPU setempat tidak meloloskannya.
Mengacu pada PKPU, mantan terpidana kejahatan seksual memang tidak boleh menjadi caleg. Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, kemudian Donatus mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun gugatan itu ditolak.
Ilham menyampaikan bahwa KPU mengapresiasi Bawaslu Manggarai Barat atas keputusan itu, karena masih mengacu pada peraturan yang berlaku dalam memutus perkara yang ditangani.
Sebaiknya hal ini dapat dicontoh oleh Bawaslu daerah lain ketika memproses gugatan para bacaleg mantan napi korupsi