Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru mengenai kasus pelaporan Joni Boyok oleh LAM Riau. Demikian juga dengan kasus pelaporan terhadap Eka Octaviyani oleh pihak Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang menggunakan media Facebook.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa keduanya saat ini memang masih berstatus terlapor. Mereka dilaporkan atas tuduhan pelanggaran terhadap UU ITE. "Saat ini kita masih menangani kasusnya. Kita tidak boleh gegabah menetapkan status sebelum mendapatkan informasi yang lengkap," ujarnya pada Senin (1/10/2018).
Sunarto mengatakan bahwa untuk kasus dugaan pelecehan terhadap UAS yang dilaporkan LAM Riau, penyidik masih melakukan korespondensi dengan beberapa saksi ahli. "Kita masih surat menyurat dengan saksi ahli, seperti pakar bahasa, pidana dan kominfo," sebutnya.
Nanti setelah datanya lengkap, kata Sunarto, baru akan dilakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka dari pencemaran di Medsos tersebut.
"Demikian juga dengan kasus dugaan pencemaran nama UIR. Kita sudah memeriksa beberapa saksi dan juga terlapor. Kita masih menunggu keterangan saksi," cakap Sunarto.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |