Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ardinol Amir, beserta empat stafnya diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (17/10/2018). Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kredit fiktif sebesar Rp43 miliar.
Ardinol datang ke kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, bersama tersangka Zaiful Yusri, Syafrizal, Muhamad Duha, dan Heri. Mereka merupakan analitis kredit di bank plat merah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan kelima tersangka tersebut. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Muspidauan.
Pemanggilan kelima tersangka merupakan yang pertama sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2018 lalu. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kelima tersangka datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau hingga sore.
Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. "Perbuatan tersangka merugikan negara Rp32 miliar," kata Muspidauan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Bagian Pidsus telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pemsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit dan debitur.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |