Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sie jie yang meresahkan masyarakat. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (20/2/2019) ke Polsek Tenayan Raya.
"Sekitar pukul 11.00 WIB masyarakat melapor ada transaksi penjualan nomor sie jie di lingkungannya," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, Jumat (22/2/2019).
Hanafi pun menurunkan tim opsnal untuk turun ke TKP. Setelah melakukan penyelidikan, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama dengan barang bukti. Penangkapan berlangsung di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sialang Sakti.
Tim opsnal menangkap seorang pria berinisial VR (51) alias Nuri sebagai penjual nomor sie jie. Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone, uang tunai Rp 1.135.000, kartu ATM dan juga buku tulis untuk mencatat nomor sie jie togel.
"Dari pengakuan tersangka saat interogasi, ia sudah empat bulan menjalankan kegiatan ini," sebut Hanafi.
Hanafi mengatakan bahwa tersangka melakukan kegiatan dengan cara menerima pembelian nomor dari pemasang. Setelah itu ia menyetorkan dan mendaftarkan nomor tersebut ke judi online.
Atas tindakan yang dibuat tersangka, ia dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 2 UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |