Warga melakukan evakuasi terhadap mayat yang ditemukan mengapung di laut Bengkalis beberapa waktu lalu.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya menvonis tekong speedboat pancung yang menewas 11 penumpang dari Malaysia tujuan Pulau Rupat secara ilegal, dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.
Tekong tersebut masing-masing, Hamid alias Boboy (31) dan Jamal (38) warga Desa Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya merupakan orang yang bertanggungjawab atas tewasnya belasan penumpang.
Boboy dan Jamal menurut para hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Vonis dibacakan Majelis Hakim, Ketua Dame P, Hakim Anggota Mohd. Rizky, dan Annisa Sitawati di Ruang Sidang Kartika PN Bengkalis, Senin (27/5/2019) petang.
Selain vonis 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair kurungan penjara selama 1 bulan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa nyatakan terima tapi kita JPU masih pikir-pikir," ungkap JPU, Eriza Susila, SH kepada wartawan.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, para Tekong yang divonis bersalah ini atas ditemukannya belasan mayat di wilayah Perairan Bengkalis dan sekitarnya beberapa bulan lalu. Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk dua orang Tekong tersebut. Dari petunjuk-petunjuk maupun bukti yang ada serta pengakuan dari kedua orang tersangka sendiri.
Motif mereka adalah membawa penumpang dari Malaka, Malaysia ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi atau 'gelap'.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tersebut selamat dari maut setelah beberapa jam mengapung menggunakan life jacket. Kemudian diselamatkan oleh awak Kapal Indomal V yang mengaku sebagai nelayan.
Dari informasi diselamatkannya kedua Tekong ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengangkut 16 orang penumpang menggunakan speedboat dari Tanjung Keling, Malaka tujuan Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam dan terbalik setelah dihantam gelombang. Tersangka juga menyebutkan, menarik biaya angkutan sebesar Rp400 Ringgit Malaysia untuk perorang.
Dari keterangan itu, mereka diperintah oleh RB laki-laki warga Dumai dengan koordinir pada saat penjemputan di Pantai Tanjung Keling Malaka Malaysia oleh RS, laki-laki (Warga Negara Malaysia Eks Warga Negara Indonesia) yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rencananya seluruh penumpang akan diturunkan di Pantai Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan data jumlah penumpang yang disampaikan tersangka, sebanyak 16 orang penumpang, sedang ditemukan 11 korban sudah meninggal dunia dan 5 orang penumpang masih dinyatakan hilang.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |
01
02
03
04
05
Indeks Berita