Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando bersama Cawapres Sandiaga Uno/RMOL
|
(CAKAPLAH) - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tengah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menjalani persidangan gugatan atas hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicolay Apriliando menyebut seluruh tim masih bekerja sebelum sidang perdana yang dijadwalkan tanggal 14 Juni mendatang.
Dalam sisa waktu yang tidak panjang tersebut, Nicolay memastikan tim bekerja untuk menyiapkan bukti yang relevan dan betul-betul kuat validitasnya.
"Kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," ujar Nicolay di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (29/5).
Nicolay menyebutkan bahwa 51 alat bukti yang dibawa saat mendaftar gugatan di MK merupakan prasyarat supaya pengajuan gugatan dapat diterima.
"Karena kami punya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik," jelasnya.
"Jadi kami bukan hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi," tandasnya.