PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terkait pemberitaan di media CAKAPLAH.com dengan judul “20 Hektare Lahan di Sekitar Sumur Minyak PT BSP Siak Terbakar”, maka kami dari Pihak PT BSP mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Di dalam pemberitaan yang dimuat pada tanggal 5 Agustus 2019 itu, disebutkan seluas 20 hektare lahan di sekitar sumur minyak PT Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP), Pertamina Hulu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau terbakar. Dapat dijelaskan bahwa lahan yang terbakar tersebut tidak berada di wilayah operasinya BOB PT BSP Pertamina Hulu. Lahan terbakar tersebut merupakan lahan milik warga dan milik perusahaan yang berbatasan dengan areal BOB.
Sekretaris Perusahaan PT Bumi Siak Pusako, Riki Hariansyah, menjelaskan bahwa tim pemadam kebakaran milik BOB sejak awal Januari lalu sudah melakukan pengawasan dan meningkatkan patroli disepanjang areal sumur dan pipa minyak. Tim pemadam dari QHSE BOB ini sudah melakukan pemadaman saat melihat ada kebakaran di lokasi yang berdekatan dengan aset perusahaan. Kanal-kanal pembatas sudah lama terpasang dengan dialiri air yang cukup, sehingga jika terjadi kebakaran lahan tidak bisa meluas ke areal sumur minyak dan pipa.
“Prioritas pemadaman adalah wilayah operasi BOB. Hal ini disebabkan jika kebakaran terjadi di lokasi dengan pipa atau sumur BOB pasti akan berakibat fatal bagi perusahaan. Oleh karena itu, tim pemadam lebih fokus untuk mengamankan areal operasi BOB,” ujar Riki Hariansyah.
Riki menambahkan jika wilayah operasi tidak ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan yang mengancam aset perusahaan, maka tim pemadam dengan peralatan standar perusahaan Migas ini pasti membantu pemadaman kebakaran di lokasi yang terbakar di Kecamatan Dayun.
“Terkait soal pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun karyawan PT BSP yang ikut membantu pemadaman adalah tidak benar. Tim pemadam dari QHSE Badan Operasi Bersama PT BSP Pertamina Hulu telah dulu melakukan pemadaman. Dan berkemungkinan tim Satgas gabungan tidak melihat aksi regu pemadam perusahaan memadamkan api karena tugas mereka tinggal melakukan pendinginan di areal yang telah dipadamkan sebelumnya oleh tim BOB,” tambah Riki.
Selaku Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riki Hariansyah menerangkan bahwa PT BSP dalam posisi di pengelolaan Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) adalah sebagai perusahaan induk bersama dengan Pertamina Hulu. Dua perusahaan daerah dan perusahaan Negara ini membentuk suatu badan kerjasama yang diberikan nama dengan Badan Operasi Bersama PT BSP-Pertamina Hulu untuk mengelola Blok CPP.
“Jadi tidak benar jika dalam pemberitaan tidak terlihat satupun karyawan PT BSP yang berada di lokasi kebakaran hutan dan lahan di daerah Kampung Seberuk, atau di desa Dayun atau di sejumlah lokasi terjadinya Karhutla di Kecamatan Dayun. Karena para karyawan sebelumnya berada di PT BSP ataupun di Pertamina Hulu telah melebur dan menamakan dirinya sebagai karyawan BOB PT BSP - Pertamina Hulu,” terang Riki Hariansyah.
Riki berharap kepada media, jika ada pemberitaan ataupun kejadian yang berada di lokasi operasinya BOB PT BSP Pertamina Hulu untuk bisa melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan baik ke PT Bumi Siak Pusako sebagai induk perusahaan dan bisa juga langsung ke Humas BOB PT BSP Pertamina Hulu selaku operator yang mengelola Blok CPP tersebut.
Pemberitaan yang beredar tanpa ada konfirmasi dari pihak perusahaan akan berdampak buruk bagi perusahaan yang saat ini menjadi aset daerah penyumbang devisa baik untuk daerah ataupun untuk negara. (rilis)
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Lingkungan, Ekonomi |