Fadillah Om
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau Fadillah Om, mendukung penuh Budaya Melayu Riau (BMR) menjadi salah satu Muatan Lokal (Mulok) diterapkan di seluruh sekolah yang ada di Riau. Hanya saja, penerapannya harus sesuai aturan.
IKAPI Riau tidak menyalahkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau atas kebijakan Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau tentang penerapan Mulok tersebut.
"Kami tidak menyalahkan LAM. Kita justru mendukung penerapan Mulok. Hanya saja, langkah yang diambil MKA tidak sesuai Undang Undang. Malah justru jadi aneh, kenapa MKA juga tidak melibatkan DPH (Dengan Pengurus Harian) LAM Riau?" ujarnya.
Ia menambahkan, menurut Undang Undang dan Peraturan Daerah dan Pergub Riau tidak ada kalimat sedikitpun memberikan mandat kepada MKA LAM Riau untuk melaksanakan Pendidikan dan Penerapan Mata pelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau. Pihak yang melaksanakan Pendidikan adalah Pemerintah, dan baru ada peraturan turunannya pada Perda dan Pergub tercantum pemerintah, pemerintah kabupaten/Kota bersama LAM Riau.
Baca: LAMR Tanggapi Serius Tuduhan IKAPI
"Artinya LAM Riau itu harus bersama-sama Pemerintah Daerah baik kabupaten/Kota, bukan berdiri sendiri melakukannya. Jika penerapan dipisahkan, maka pelaksanaannya salah atau Perda atau Pergub tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi darinya," papar Fadillah.
Jika Yayasan Gahara yang menerbitkan buku Mulok yang ditunjuk MKA LAM Riau akan membawa masalah ini ke ranah Hukum, ia mempersilahkan. "Kami terbuka menerimanya segala risikonya," tegasnya.
Baca: Terkait Pernyataan Ketua IKAPI Riau, Ini Sikap Yayasan Gahara
Fadillah mengaku selaku ketua IKAPI Riau ia mendukung penerapan Mulok tersebut. Buktinya, kata Fadillah, pihaknya pernah menyurati Penerbit Gahara hingga tiga kali agar duduk bersama memajukan Budaya Melayu Riau dalam mengolah pendidikan, khususnya Muatan Lokal Budaya Melayu Riau.
"Namun tidak ada tanggapan dari pihak penerbit Gahara sama sekali. Kami tidak ada mengatakan penerbit Gahara semata-mata menerbitkan Buku Mulok BMR, tetapi kami mengatakan bahwa Penerbit Gahara hanya baru menerbitkan satu judul buku karena itu belum bisa menjadi anggota IKAPI," ulasnya.
Karena dalam AD/ART IKAPI disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota IKAPI adalah minimal pernah menerbitkan empat judul buku. Berdasarkan aturan itu, penerbit Gahara belum bisa menjadi anggota IKAPI.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |