Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, kepada sejumlah media mengatakan, pembentukan tim Saber ini sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016, tentang pemberantas Pungutan Liar (Pungli).
"Sudah dibentuk timnya, secara koordinatif akan dilaksanakan dengan inspektorat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, " ungkap Zulkarnain, seperti dikutip dari halloriau.
Dijelaskannya, Polda Riau komit dan tidak akan main-main dalam menindak tegas oknum yang terlibat, apalagi tertangkap tangan dalam praktek tidak terpuji ini. Seperti beberapa waktu yang lalu yang melibatkan sejumlah oknum polisi yang diamankan terkait Pungli.
"Ini bukan sekedar wacana, tapi kita tidak main-main disemua lini akan ditegakkan. Kita tidak tegas oknum yang terlibat, " tegas Zulkarnain.
Lebih jauh dikatakannya, dalam pencegahannya, pihaknya akan melaksanakan Perpres tersebut dengan upaya perbaikan pelayanan dan mengedepankan pelayanan Online. Hal tersebut, agar kedua belah pihak tidak saling bertemu tatap muka secara langsung.
"Mengubah pelayanan dengan sistem Online. Upaya tersebut, dilakukan agar kedua belah pihak tidak bertemu secara langsung, " pungkas Zulkarnain.
Metode ini dilakukan guna minimalisir terjadinya Pungli antara petugas yang memberi layanan dengan masyarakat yang menerima pelayanan tertentu.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |