Putusan dibacakan hakim tunggal Sorta Ria Neva, Selasa (8/11/2016). Menurut hakim permohonan itu tidak memenuhi syarat hukum untuk dikabulkan. "Menolak gugatan pemohon," tegas Sorta.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemohon Fery melalui Tim Advokasi Melawan SP3 membayar biaya perkara Rp5.000.
Atas putusan itu, termohon, Polda Riau menyambut baik putusan itu.
Terbitnya SP3 telah sesuai.dengan proses hukum berlaku. Mulai pengusutan, penyelidikan hingga penyidikan dan Penghentian proses tersebut.
Sebelumnya, Polda Riau melalui tiga orang kuasa hukumnya menilai pemohon dalam persidangan lemah.
Mulai dari saksi, testimoni dan pengajuan permohonan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Testimoni dua orang saksi korban asap Karhutla 2015 silam dinilai tidak menyentuh persoalan hukum.
"Dalam konteks hukum harus bisa dihubungkan antara musibah itu dengan persoalan ini. Ssmentara secara medis itu tidak ada yang menyebutkan akibat korban asap," papar anggota tim kuasa hukum,
Kompol Nirwansyah.
Dalam gugatannya, pemohon berstatus sebagai orang perseorangan , bukan mengatasi namakan LSM atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan itulah termohon menilai gugatan inisl sebagai error in persona.
Sementara, pemohon dalam gugatannya menyebutlan penghentian penyidikan perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainyanya Penyidikan (SPDP) dari termohon kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sealin itu, SP3 tanpa ada menetapkan tersangka.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |