Putusan sela tersebut disampaikan hakim ketua Rinaldi Triandiko, Rabu (8/11). Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
memenuhi syarat dakwaan hingga persidangan dapat dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi-saksi di persidangan. "Memerintahkan jaksa penuntut mendatangkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya," ujar Rinaldi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat surat dakwaan JPU sudah menguraikan peranan, perbuatan dan unsur pasal bagi terdakwa. Penuntut umum juga telah menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan.
Hakim menegaskan keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang dikatakan berdasarkan asumsi bukan fakta harus diperiksa terlebih dahulu materi pokok perkara. Surat dakwaan tidak jelas, cermat dan tidak lengkap dinilai tidak berdasarkan hukum.
Keberatan penasehat hukum yang menyebut surat dakwaan copy paste, menurut hakim itu juga sama-sama mengatur tentang suap menyuap. Hal itu tidak membuat surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat. "Berdasarkan beberapa pertimbangan, keberatan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur Rinaldi.
Sebelumnya, JPU menyebutkan jika dakwaan yang disusun telah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme hukum yang berlaku. Persoalan yang terjadi menurut mereka hanya salah ketik gelar saja atas nama terdakwa pertama, Johar Firdaus. "Kami minta maaf atas kesalahan ketik tetapi itu tidak substansi,"ujar JPU Trimukyono Hendradi.
Atas putusan itu, penasehat hukum Suparman, Eva Nora, menyatakan menerima. Dia menyatakan akan menyiapkan sejumlah saksi untuk meringankan Bupati Rohul non aktif tersebut.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |