Tim tersebut diketuai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kombes Pol Surawan. Tim beranggotakan Bidadang Profesi dan Pengamanan, Itwarsda, dan Bidang Hukum. "Benar, kita sudah bentuk tim terpadu," ujar Surawan, di Pekanbaru, Rabu (8/11/2016).
Menurutnya, tim ini bertugas mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk menyelidiki dugaan penggelapan itu. "Dengan data itu, kita lakukan penyelidikan," kata Surawan.
Surawan mengatakan, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi dari PT Kubang Jaya Sakti. Dalam kasus ini Direktur PT Kubang Jaya Sakti berinisial Nu sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Riau.
Laporan disampaikam langsung oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, akhir pekan lalu. Dugaan penggelapan tersebut diketahui setelah ditemukan adanya kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di SPBU.
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter dan sisanya 51.375 liter. Sisa BBM inilah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Nu, karena tidak ada lagi.
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan dan masih bersisa 13.248 liter. Dugaan penggelapan ini terjadi sejak Januari hingga September 2016.
Penitipkan BBM di SPBU tersebut sesuai surat perjanjian kerja sama (MOU) dengan nomor SPK/02/I/2016 tercatat tanggal 28 Januari 2016. Akibat penggelapan ini, Polda Riau mencapai Rp457.777.200.(ck2)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |