PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seekor anak Leopard atau macan tutul yang dititipkan Polda Riau ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di Kebun Binatang Kasang Kulim, telah mati. Belum diketahui penyebab kematian satwa dilindungi itu.
Anak Leopard itu dititipkan Polda Riau ke Kebun Binatang Kasang Kulim karena berada dalam pembinaan BBKSDA, pada Ahad, 15 Desember 2019 lalu. Ketika itu juga dititipkan empat anak singa dan Kura-kura Indiana Star.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, tidak menampik kabar terkait matinya anak Leopard itu. Dia mengatakan, Leopard mati pada Jumat (31/1/2020) lalu "Mati Jumat petang," ujarnya Ahad (2/2/2020).
Suharyono belum mau mengungkapkan kematian satwa dengan nama latin Panthera pardus itu. Kematian Leopard akan dilaporkan dulu ke Polda Riau, setelah itu baru diekspos ke media.
"Kami dari BBKSDA Riau, Senin pagi akan melapor resmi ke Kapolda. Karena kejadian Jumat petang dan nekropsi selesai Sabtu dini hari," tutur Suharyono.
Dia meminta agar bersabar menunggu informasi lebih lanjut. "Mohon teman-teman bersabar untuk memberi waktu ke kami melakukan koordinasi ke Polda, setelah itu kami akan bagikan info lengkapnya,' janji Suharyono.
Anak Leopard diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dari tangan dua tersangka, IS dan Y, pada Sabtu, 14 Desember 2019 lalu.
Selain Leopard juga diamankan empat anakan singa dan 58 ekor Kura-kura Indiana Star. Satwa-satwa itu akan diperdagangkan di Indonesia dengan harga fantastis.
Satu ekor anak Leopard dan singa ditawarkan dengan harga Rp 450 juta. Sementara 1 ekor kura-kura suharga Rp 17 juta.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, satwa itu masuk dari Malaysia melalui Perairan Rupat Bengkalis menuju pelabuhan tikus di belakang Kantor Imigrasi Kota Dumai. Dibawa menggunakan speedboat.
Tim dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, yang mengetahui perdagangan satwa itu langsung turun ke Dumai pada 13 Desember 2019. Diketahui kalau pelaku, bergerak membawa satwa dilindungi menuju Pekanbaru. Tim melakukan pembuntutan.
Kendaraan Avanza BM 1470 NV yang ditumpangi pelaku diberhentikan di depan Bank BCA KCP Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekali, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 03.20 WIB. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa kotak berisi satwa dilindungi.
Dua keranjang kotak warna merah dan biru berisikan empat ekor anak Singa atau panthera leo melanochaita, satu keranjang warna coklat berisi anakan
Leopard atau Panthera Sp dan tiga keranjang berisikan 58 ekor kura-kura jenis Indiana.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Ancaman 10 tahun penjara.