Sabtu, 04 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Akademisi: Presiden Pun Tak Bisa Larang Putusan Peradilan
Senin, 03 Februari 2020 15:01 WIB
Akademisi: Presiden Pun Tak Bisa Larang Putusan Peradilan
Mexasai Indra (kiri) dan Erdiansyah

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akademisi Universitas Riau Mexasai Indra menilai seorang presiden pun tidak memiliki kewenangan melarang putusan Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi.

Mexasai kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu mengatakan hal tersebut menanggapi upaya penolakan eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 3.323 hektare di Kabupaten Pelalawan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh MA.

Berbagai penolakan disampaikan oleh masyarakat, legislator hingga sejumlah pakar hukum dan akademisi. Mexasai menilai adanya penolakan sebagai bentuk intervensi itu merupakan pelanggaran konstitusi negara.

"Jika ada lembaga negara lain yang melakukan intervensi termasuk Presiden sekalipun merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara," katanya.

Dia menyebutkan bahwa eksekusi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018. Dalam putusan disebutkan luas lahan yang kini dieksekusi dengan ditumbangkan paksa oleh belasan hingga puluhan ekskavator itu mencapai 3.323 hektare.

Menurut putusan disebutkan lahan itu dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR. Rinciannya luasan lahan, milik petani sekitar 1.280 hektare sementara sisanya milik bapak angkat, PT PSJ.

"Dan setiap putusan pengadilan berlaku asas resjudicata vapoir tate hebiture atau setiap putusan hakim dianggap benar," ujarnya.

"Pelaksanaan eksekusi bersumber dari konsep kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. Karena eksekusi bersumber dari putusan pengadilan dan konsep kedaulatan negara dan konsep kedaulatan hukum, maka setiap warga negara berkewajiban untuk menghormatinya, jika ada yang menghalang2inya maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," jelasnya.

Mexasai pun menyinggung bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, maka harus ditempuh dengan upaya hukum lainnya. Termasuk peninjauan kembali sesuai dengan konsep prosedural justice.

"Atau sekiranya dalam proses persidangan ada hal-hal yang dianggap janggal dapat melaporkan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan kode etik (code of etic) prilaku hakim, itulah konsekuensi dari ajaran negara hukum," tuturnya.

Sementara menurut DR Erdiansyah SH MH, pakar hukum Pidana UNRI menyebutkan, putusan peradilan yang sudah in kracht van geweistge tidak dapat lagi diadakan perlawanan. Kalaupun ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, upaya hukum tersebut tidak menunda dilaksakannya eksekusi.

"Asas hukum menyatakan lex dura septimen scripta, hukum itu keras tetapi harus ditegakkan. Dalam sebuah putusan tentu ada pihak yang merasa tidak diuntungkan atau ada tetapi itu lah putusan pengadilan," jelasnya.

Katanya lagi, Jaksa selaku eksekutor tidak punya opsi untuk melakukan eksekusi atau tidak karena memang sudah kewajibannya melaksanakan putusan. Dalam melakukan eksekusi, jaksa tentu tidak sendiri, perlu melibatkan pihak lain.

"Contoh dalam eksekusi putusan berupa pemidanaan, jaksa melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan bukan dengan cara Jaksa yang langsung memasukkan terpidana ke dalam Lapas. Petugas Lapas lah yang selanjutnya menempatkan terpidana ke dalam tempat-tempat Menurut ketentuan Pemasyarakatan demikian pula dengan eksekusi putusan berupa perampasan barang-barang tertentu Jaksa dibantu oleh petugas penegak hukum yang lain," papar Erdiansyah.

Dia juga mengatakan, dalam putusan perkara ini dinyatakan bahwa negara hukum yang juga dilibatakan dalam melaksanakan eksekusi adalah dinas kehutanan yaitu untuk menertibkan kawasan yang dieksekusi sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan.

"Anggota DPR atau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, dalam hal ada keluhan masyarakat anggota legislatif dapat melakukan pengawasan tetapi tidak dalam bentuk menghalangi proses eksekusi karena pelaksanaan eksekusi adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, nama perusahaan asal Singapura, Heeton Investment Pte Ltd ikut terseret dalam pusaran kasus pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di Provinsi Riau.

Perusahaan yang di negara asalnya bergerak di bidang properti ini, ikut menanamkan modal sebesar 50 persen di perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikelola secara penuh oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Berdasarkan penjelasan pada situs resmi Mongabay.co.id, Heeton Investment bergerak dalam pengembangan dan investasi properti di Singapura. Ia dipelopori Toh Khai Cheng, selaku pendiri dan direktur perusahaan sejak 1976. Perusahaan terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 8 September 2003.

Saat ini, Heeton dipimpin Toh Giap Eng, selaku Executive Deputy Chairman. Heeton banyak menjalin kemitraan untuk pengembangan properti baik di Singapura maupun Kuala Lumpur. Ini juga tidak jauh berbeda dengan gurita bisnis PT PSJ yang didirikan pada tahun 1995 lalu oleh Sinmardi Taman, yang memiliki nama lahir Pek Sing Tjong dan meninggal dunia pada Maret 2017 lalu. Selain bidang perkebunan, PT PSJ juga bergerak di bidang pengembangan properti, mall dan perhotelan.

PT PSJ yang sebelumnya merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, pada pertengahan tahun 1996 menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing dengan menyertakan saham Heeton Investment Pte Ltd dalam bisnis perkebunan kelapa sawit di Riau.

Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, MSi mengatakan, dari hasil penelusuran dan pemberitaan Mongabay.co.id sebagai media kredibel berpusat di Amerika Serikat tersebut, patut ditindaklanjuti pasca-terbitnya putusan Mahkamah Agung nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kita melihat perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT PSJ di Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau dengan luas lahan 3.323 hektare itu ternyata berada di kawasan hutan negara. Ironisnya lagi, penggunaan lahan itu dilakukan tanpa izin, dan sudah terjadi selama belasan tahun,” ungkap Raya, Sabtu (1/2/2020).

Menurut informasi yang dihimpun, PT PSJ bersama mitranya asal Singapura itu hanya menguasai lahan seluas 1.500 hektar. Ini mengacu pada Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: Kpts.525.3/DISBUN/2011/113 tertanggal 27 Januari 2011. Namun fakta di lapangan, luas areal yang mereka jadikan perkebunan sawit kabarnya mencapai 9.324 hektare.

Artinya, di luar 3.323 hektar lahan yang sudah diputuskan melalui Mahkamah Agung, PT PSJ dan perusahaan mitranya dari Singapura disinyalir masih menguasai lahan secara ilegal seluas 4.592 hektare. Kuat dugaan, lahan inilah yang mereka jadikan sebagai areal kebun plasma yang diberikan kepada 8 koperasi pecahan dari Koperasi Sawit Raya yang bermitra dengan PT Peputra Supra Jaya.

Keterlibatan perusahaan asing yang ikut menanamkan investasi di lahan yang diduga ilegal itu, perlu dilakukan pendalaman secara khusus. Apalagi perusahaan sekelas Heeton Investment asal Singapura diyakini pasti memahami aturan yang berlaku. Termasuk kewajiban mereka untuk tunduk dan taat terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kebenaran informasi tentang keterlibatan pihak asing dalam pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di Indonesia itu harus ditelusuri. Pemerintah harus menjadikan ini sebagai prioritas perhatian. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi lebih penting dari itu, yakni menyangkut masalah kedaulatan terhadap sumber daya alam,” ujar Raya.

Selain itu, ditegaskan Raya otoritas terkait khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI juga harus menelisik kewajiban pajak yang disetor oleh perusahaan yang ditengarai mengelola lahan/hutan secara ilegal. Hal tersebut selaras dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa ada potensi hilangnya penerimaan negara dari penguasaan dan pengelolaan lahan/hutan secara ilegal.

"Negara membutuhkan penerimaan pajak yang optimal. Salah satunya dari sektor perkebunan dan kehutanan. Ketika ada informasi yang harus ditelusuri seperti ini, maka perangkat negara harus bergerak melakukan langkah konkret," tegas Raya.

Raya Desmawanto yang juga pendiri Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) Riau ini menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian secara khusus akan membawa persoalan itu ke pemerintah pusat.

“Ini sangat serius, tidak boleh dibiarkan. Inilah momentum untuk melakukan penataan agraria. Bukan tidak mungkin di daerah lain, hal yang sama banyak terjadi. Karena itu, otoritas terkait seperti Kementerian LHK dan Dirjen Pajak Kemenkeu harus responsif,” tegas Raya Desmawanto. (adv)

Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www