Massa menyampaikan orasi di depan gerbang Mapolda Riau. Sambil menyorakkan yel-yel pemberantasan korupsi, massa meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang merugian negara mencapai Rp31 miliar itu.
Menurut massa sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganan kasus bansos di Polda Riau, khususnya terkait tersangka Heru Wahyudi. Padahal Ketua DPRD Bengkalis itu sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir satu tahun lalu.
Massa juga meminta Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diperiksa karena diduga ikut menerima dana bansos tersebut. Saat itu, Amril Mukminin menjabat anggota DPRD Bengkalis."Usut juga dugaan ijazah palsu Amril Mukminin," teriak massa.
Saat demo berlangsung datang sejumlah orang yang menyusup ke dalam kelompok pendemo. Entah apa sebabnya, nyaris terjadi keributan antara orang tersebut dengan pendemo.
Melihat itu, petugas kepolisian cepat mengatasi hingga situasi kondusif. Dalam akhir orasinya, massa mendeadline Polda Riau selama 10 hari untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Kalau tidak, massa mengancam akan mealporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Dalam kasus bansos ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khisus Polda Riau sudah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan. Heru Wahyudu, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Azrafiani Aziz Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis. Kepada Aziz,
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah serta mantan anggota dewan Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo.
Tujuh tersangka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara, Heru Wahyudi masih dalam proses pengembangan penyidikan. (ck2)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |