Walhi berpendapat ada sejumlah kejanggalan dengan terbitnya SP3 tersebut baik secara hukum, teknis maupun administratif.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan Walhi Riau terhadap terbitnya SP3 PT SRL. Sidang dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva, Senin (14/11/2016).
Kuasa hukum Walhi, Evan Sembiring, mengatakan banyak bukti yang diabaikan oleh polisi dalam menangani perkara karhutla PT SRL. Di antaranya, bukti fisik seperti adanya lahan terbakar serta dampak kebakaran yakni kabut asap.
Selain itu, penyidik juga hanya menerapkan pasal tentang aturan pembakar hutan. Menurut Walhi, seharusnya penyidik dapat menggunakan ketentuan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang formulasi tindak pidananya kerusakan lingkungan dan polusi udara.
Dalam permohoannya, Walhi meminta hakim memutuskan secara objektif dan memerintahkan Polda Riau kembali membuka penyidikan PT SRL. "Kita optimis memenangkan gugatan ini karena memiliki data lengkah," kata Evan usai persidangan.
Alasan bukti itu pula Walhi hanya menggugat PT SRL dan bukan 15 perusahaan yang di SP3 Polda Riau. "Kalau ini menang, perkara 14 perusahaan lain serta merta dibuka tanpa praperadilan," tutur Evan.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |