"Saat ini masih proses tahap dua. Terkait penahanan, tergantung kepada jaksa penyelidik," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Teti Syam SH MH dihubungi melalui telepon, Kamis (24/11/2016)
Menurut Teti, keenam tersangka sudah tiba di Kantor Kejari Pelalawan sejak pagi tadi. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyelidik. "Kalau sudah ditahan, nanti dikabari," kata Teti.
Keenam tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, TFJ, LE, WI, HM, dan KH sebagai pengawas dan PPTK serta BA yang sebelumnya menjabat PPK.
Dalam kasus ini sebenarnya, kejaksaan meneapkan enam tersangka. Namun, satu orang elah meninggal dunia berinisial JU.
Penyimpangan terjadi tahun 2007 silam. Dalam kasus ini, telah ditemukan kerugian negara.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Uncategories |