PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi menentang keras berdirinya tempat hiburan malam Chromatic yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Penolakan tersebut bukan tanpa dasar, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berang karena lokasi dari tempat hiburan tersebut hanya berjarak 100 meter dari Masjid Raya Al-Muttaqin yang merupakan Masjid Paripurna Kecamatan Tampan.
"Itu lingkungan seputarannya banyak Masjid, salah satunya Masjid Paripurna. Belum lagi ada beberapa sekolah di dekatnya. Katanya Kota Madani, tapi kok bisa seperti ini," cakap Mulyadi, Jum'at (13/03/2020).
Sebelum berdiri tempat hiburan tersebut, sudah pernah ada aksi dari warga tiga Kelurahan di Kecamatan Tampan yang menentang berdirinya tempat hiburan tersebut, yaitu Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Simpang Baru, dan Kelurahan Tuah Madani.
Namun aksi dari gabungan tiga warga Kelurahan tersebut tidak membuat bangunan tersebut berhenti untuk dibangun, hal tersebut juga yang membuat Mulyadi geram kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Lanjut Mulyadi selain melakukan aksi di lokasi tempat hiburan tersebut, Mulyadi bersama tokoh masyarakat dan juga tokoh Agama juga sudah melayangkan surat penolakan yang ditujukan ke Walikota Pekanbaru dan ditembuskan ke MUI Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Polsek Tampan, Camat Tampan dan Lurah Tuah Karya.
"Sudah pernah ada aksi. Pokoknya saya selaku Anggota DPRD Pekanbaru, terlebih mewakili daerah pemilihan setempat menolak sangat keras, izin tempat hiburan ini diberikan. Segera cabut jika sudah terlanjur," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |