PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2009, Indra Gunawan Eet, menerima suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Ketua DPRD Riau itu telah diperiksa untuk mencari kebenaran penerimaan dana suap itu. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari
proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis malam.
Selain itu, KPK juga mengorek kesaksian Eet terkait dugaan suap yang diterima Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Suap diterima Amril dari pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp 5,6 miliar. "Saksi untuk tersangka AMU," kata Ali.
Saat ini, Amril menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Amril diterpakan sebagai tersangka bersama Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka M Nasir dan Bobby Siregar dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Proyek itu dianggar senilai Rp528 d miliar dengan kerugian negara 105 miliar.
Proyek jalan multiyear 2013-2015 dianggarkan sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran itu dibagi untuk enam paket proyek peningkatan jalan, salah satunya Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Lalu, proyek Jalan Lingkar Barat Duri yang merugikan negara kerugian mencapai Rp152 miliar. Tersangkanya M Nasir selaku PPK dan Victor Sitorus selaku Kontraktor.
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.
Proyek Jalan lingkar Pulau Bengkalis bersama M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, dan Firjan Taufa selaku kontraktor. Proyek ini merugikan negara Rp 126 miliar.
KPK juga menyidik proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) dengan tersangkanya M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor. Nilai kerugian negara akibat proyek kurang lebih Rp156 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |