Agar tidak terjadi kembali kasus yang sama terhadap Gubernur Riau dan anggota DPRD Riau, KPK bersama Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten Kota, menandatangani deklarasi anti gratifikasi, Rabu (9/11/2016), di Hotel Pengeran, Pekanbaru.
Pimpinan KPK Alexander Marwata, yang hadir langsung menyaksikan penandatanganan anti grafitifikasi yang dihadiri Gubernur dan 12 Bupati dan Walikota, dalam arahannya mengatakan, jangan sampai ada Gubernur Riau yang ke empat mengikuti jejak dari tiga Gubernur sebelumnya yang telah di tahan karena kasus korupsi dan suap.
"Tiga mantan Gubernur Riau telah ditangkap KPK akibat kasus Korupsi. Jangan sampai terjadi lagi, begitu juga dengan DPRD serta Bupati yang ditangkap dengan kasus yang sama," ujar Alexander.
Menurut Alexander, korupsi dibangun dengan melibatkan makelar, yang terjadi di Pemerintahan kerjasama dengan makelar, DPRD dengan makelarnya. Begitu juga di Kementrian dengan makelarnya, dan begitu juga pengusaha dengan makelarnya.
"Sejauh ini KPK telah menangkap 15 Gubernur 119 DPR dan DPRD, 50 Bupati dan Walikota dan juga perusahaan dan juga level menteri yang telah ditangkap karena kasus korupsi. Jangan sampai terulang lagi," jelasnya.
"Untuk di Riau, KPK siap mengawasi sistem penyelenggaraan anggaran di Riau, baik di Pemprov maupun Kabupatwn Kota. Mari kita patuhi dan kita perbaiki sistemnya, kita juga siap membantu SDM nya," tambahnya.
Untuk tindakan gratifikasi KPK juga akan terus melakukan pengawasan jangan sampai pejabat terlibat dalam tindakan gratifikasi. Gratifikasi hukuman pidanya sama sengan tindakan korupsi sampai ancaman 4 tahun penjara.
"Saya mencontohkan mantan Menteri Rudi Rubiandini, yang mengaku tidak Korupsi tapi menerima gratifikasi. Namun sama saja tetap diamankan dengan ancaman pidanaya tetap dijalankan," tegasnya.
Untuk menghindari terjadinya kembali tindakan grafitasi, kembali kepada masyarakat yang kebiasaan memberi sesuatu. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk tidak membiasakam memberi kepada pejabat Pemerintah. Kecuali dalam pelayanan administrasi yang harus dibayar.
"Ini soal kebiasaan yang dibudayakan masyarakat. Ini yang harus dihentikan di negri ini, kalau kita ingin baik. Bagi para pejabat dan pegawai menghilangkan menerima gratifikasi dengan menambah pendapatan mereka," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengajak seluruh pejabat dan pegawai dilingkungan Pemprov Riau dan juga Pemerintah Kabupaten Kota, untuk bersama-sama tidak menerima gratifikasi. Dan Pemprov Riau sendiri telah membangun aplikasi langsung melalui IT, sehingga bisa di lihat langsung oleh masyarakat.
"Kita sudah menerapkan aplikasi yang sudah di buat. Aplikasi ini untuk menghindari gratifikasi dan suatu langkah kita dalam meningkatkan pelayanan publik. Aplikasi ini bisa terintegrasi di semua SKPD," ungkap Gubri.
Pada deklarasi anti gratifikasi tersebut, Gubri bersama Bupati dan Walikota, sama-sama membaca deklarasi yang isinya, pertama Tidak menerima gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apa pun. Kedua tida memberi gratifikasi suap dan uang pelicin dlm bentuk apapun. Dan ketiga membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemda bersama membangun budaya anti gratifikasi.
Usai penandatanganan deklarasi anti korupsi, Gubernur Riau bersama pimpinan KPK dan rombongan meninjau lokasi monumen tunjuk ajar integritas, yang akan diresmikan pada peringatan hari anti korupsi, di ruang terbuka hijau, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau, 8-10 Desember mendatang.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |