Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi V DPRD Riau, M Adil, meminta perusahaan yang beroperasi di Riau tidak menjadikan Pandemi Covid-19 dalih tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Menurutnya, terhitung H-10 hari raya Idul Fitri 1441 hijriyah perusahaan seharusnya sudah membayar THR karyawannya.
"Kan sudah menjadi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Jadi jika sudah waktunya kita minta perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya. Sebab undang undang sudah mengatur demikian dan jangan gara-gara corona tidak dibayar," kata Adil.
Politisi asal Meranti ini menambahkan, THR merupakan persoalan tahunan bagi beberapa perusahaan. Dan ini harus menjadi atensi semua pihak. Apalagi di tengah kondisi yang tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.
"Gubernur juga harus memperhatikan masalah ini. Sebab jika gubernur sudah berperan dengan memanggil perusahaan yang ada di Riau, clear semua THR pekerja," cakapnya lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan, dewan juga siap menampung pengaduan para buruh apabila THR mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |