Dua Kelompok Ditangkap, Mabes Polri Terus Buru Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Hingga hari ini Sabtu 16 Mei 2020, Mabes Polri baru berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan pengedar surat bebas Covid-19 yang sempat diperjualbelikan melalui platfrom jual beli online Tokopedia, Shopee dan Bukalapak.
Tidak sampai disitu, Polisi masih tetap mendalami kasus jual beli surat bebas Covid-19 dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) palsu yang juga ikut ditawarkan dalam peraktik jual beli online.
"Dua kelompok, tujuh tersangka sejauh ini. Tapi kita masih tetap mendalami dan memburu adanya kelompok lain, kemungkinan tidak hanya di Bali saja tapi di Jakarta juga," ungkap Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy kepada awak media saat ditemui di Mabes Polri, Sabtu (16/05/2020).
Dua kelompok yang telah berhasil diamankan Polisi melalui Polda Bali itu yakni, kelompok pertama terdiri dari tiga tersangka FMN (35), PB (28), SW (30) dengan profesi beragam, mulai dari supir travel, mahasiswa dan wiraswasta. Kelompok pertama itu ditangkap di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Untuk kelompok kedua terdiri dari empat pelaku yakni Wd (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31). Keempatnya menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu kepada pemudik yang melewati Pelabuhan Gilimanuk. Surat palsu itu dibanderol kelompok ini Rp50 ribu – Rp100 ribu per lembar.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari kedua kelompok ini antara lain 7 lembar surat bebas Covid-19 palsu dari Rumah Sakit dan Klinik kesehatan yang berbeda-beda. 1 Set perangkat Komputer dan Scanner.
"Belum ada barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas yang berhasil kita amankan, baru sebatas surat bebas Covid-19. Karenanya kita akan terus dalami, apakah surat perintah perjalanan dinas yang sempat di iklankan itu adalah surat bebas Covid-19 ini atau berbeda," jelas Komjen Pol Gatot Eddy. Menjawab pertanyaan Media.
Sementara dari keterangan para pelaku, masing-masing surat bebas Covid-19 itu dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 70.000 per lembar, Rp 100.000 per lembar hingga Rp 300.000 per lembarnya. Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.