"Napi yang mendapatkan remisi Natal di Riau sebanyak 457 orang ," ukar Kepala Sub Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, Ecky, di Pekanbaru, Rabu (28/12).
Remisi yang diberikan beragam dengan pemotongan hukuman satu sampai dua bulan. Dari perkara umun sebanyak 407 orang dan perkata tindak pidana khusus (Pidsus) sebanyak 49 orang.
Dari 49 napi perkara Pidsus, sebanyak 44 orang di antaranya memeroleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan 5 napi lainnya sesuai PP Nomor 28.
Sesuai PP 29, remisi diberikan kepada napi korupsi jika telah. membayar uang ganti kerugian negara dan memiliki status hukum tetap atau inkrach oleh pengadilan. "Dari remisi yang diberikan tidak ada napi yang langsung bebas, mereka masih menjalani sisa hukuman," kata Ecky.
Pemberian remisi ini diharapakan jadi motivasi bagi napi lainnya untuk berbuat baik selama di penjara. Pengajuan remisi dilakukan secara online dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.
"Dengan sistem ini pengusulan bisa lebih cepat. Usulan diteruskan kepada Pengadilan Tinggi, sebelum dilakukan sidang Tim pengawasan pemasyarakatan (TPP)," pungkas Ecky.
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |