Ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Guna mengantisipasi kejadian penjemputan paksa jenazah Covid-19 tidak terulang lagi, Mabes Polri memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres di Indonesia untuk memastikan setiap status orang yang meninggal di Rumah Sakit apakah korban Covid-19 atau tidak.
Perintah itu disampaikan langsung kepada seluruh Kapolda dan Kapolres di Indonesia, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
"Telegram sudah dikeluarkan kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita Covid-19," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (12/06/2020).
Dengan adanya kejelasan status pasien orang meninggal atau jenazah apakah positif atau negatif Covid-19 dari pihak Kepolisian diharapkan pihak keluarga tidak akan meragukan lagi pihak RS terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.
Sementara dengan telah adanya kepastian status itu, apabila masih ada pihak menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona maka Polisi bisa melakukan pidana.
"Untuk itu, harus dipastikan dulu statusnya apakah jenazah meninggal karena virus corona atau tidak. Jika statusnya positif karena virus corona ada ancaman pidananya (bagi yang memaksa mengambil jenazah)," tegasnya.