Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek XIII Kampar dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Kedua tersangka adalah MY (47) dan SS (41), warga Dusun III Desa Pulau Godang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
"Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Untuk itu kita melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang buki ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Polres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, kepada cakaplah.com.
Sementara barang bukti yang ikut dilimpahkan adalah 1 lembar fotocopy surat tanah atas nama tersangka MY, 1 buah mancis dan 2 potong kayu bekas terbakar.
Kedua tersangka diamankan pihak kepolisian pada pertengahan September 2016 lalu karena melakukan pembakaran lahan di Dusun III Desa Koto Panjang. Lahan yang terbakar cukup luas.
"Dengan diserahkannya tersangka, maka proses hukumnya akan dilakukan Jaksa Penuntut melalui Pengadilan Negeri Kampar," kata Edy.
Sementara itu, Kepala Polsek XIII Koto Kampar, AKP Handoko Sujarwanto SH, menambahkan, kasus ini hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pelaku karlahut untuk tidak lagi melakukan pembakaran. "Jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar," imbaunya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |