Rmpat saksi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi itu adalah Suwarno selaku staf Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Said Saqlul Amri, dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar.
Mereka didatangkan JPU untuk terdakwa Johar Firdaus dan Suparmsan. Suwarno menjelaskan, ditugaskan Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu untuk mengantar uang kepada Ahmad Kirjauhari.
Uang dijemput ke kediaman Gubernur Riau, di Jalan Diponegoro. Ditanya tujuan pemberian uang itu, Suwarno menjawab tidak tahu. Dia menyatakan, saat itu ada pertemuan Annas Maamun dengan sejumlah pejabat Setdaprov Riau. Di sana, Suwarno juga turut hadir diperintahkan oleh Asisten II Pemprov Riau, Hardi Jamaludin. "Jadi saya ditugaskan asisten tiga, alm Hardi Jamaludin diminta untuk ikut membahas APBD.
Saat itu hadir sejumlah pejabat, membahas teknis pembahasan APBD-P Saya duduk di meja terpisah. Jadi keseluruhan pembicaraan tidak tahu persis," tuturnya. Setelah pertemuan Annas Maamun memberikan instruksi kepada alm Hardi untuk mengusahakan ada menyiapkan dana. "Saat itu, saya tidak tahu apa maksudnya (menyiapkan dana, red)," kata Suwarno.
Dalam memberikan keterangan, Suwarno diminta ketua hakim Rinaldi Triandiko menjawab secara jujur. Apalagi ketika Suwarno ditanya tentang ketidak jujurannya terkait adanya pemberian uang untuk Kirjauhari kepada terdakwa Suparman. Suwarno pernah dipanggil Suparman ke DPRD dan ditanyakan tentang kabar adanya pemberian uang dari Annas Maamun.
Saat itu, Suwarno menyatakan tidak tahu. "Saya jawab tidak ada. Saya spontan Pak. Biar nanti, kalau masalah ini terungkap, biar penyidik yang mengatakannya," kata Suwarno di persidangan.
Pada kesempatan itu, Suwarno banyak menjawab tidak tahu. "Annas Maamun ada bilang ini (uang, red) untuk a, b atau c?. Suwarno juga menjawab tidak tahu. Mendengar jawaban yang ganjal itu, hakim mencecar Suwarno. "Kenapa, saudara takut. Saudara takut sama orang atau sama Allah? kata hakim.
Suwarno menjawab "Takut sama Allah Pak". Hakim Rinaldi meminta Suwarno berkata jujur. "Tolong saksi ngomong jujur, jangan takut," pintanya. Hakim kembali mengejar tujuan dana tersebut dikumpulkan untuk kepentingan apa. "Saya ulangi dana yang dipersiapkan itu untuk apa, untuk makan minun atau untuk apa, saudara tahu tidak untuk makan minum atau untuk ATK kah," tanya Rinaldi.
Mendengar itu, Suwarno menjawab disuruh Annas mengantar untuk Kirjauhari. "Jangan stres ya, yang dialami itu yang disampaikan," pesan Rinaldi. Menurutnya, uang itu diantar dengan tiga tas. Di antaranya, satu tas punggung berwarna hitam, dan dua tas jinjing kertas. Tas itu diserahkan oleh Wan Amir Firdaus kepada Suwarno di pintu belakang rumah dinas Gubernur Riau.
"Yang saya terima dari Wan Amir satu tas hitam dan dua tas tentengan," katanya. Atas keterangan itu, Suparman kembali mempertanyakan proses pengantaran uang kepada Ahmad Kirjauhari di Basement Gedung DPRD Riau.
Ia mendengar adanya kejadian tersebut setelah beberapa waktu dilantik menjadi Ketua DPRD Riau, dan dikonfirmasi oleh wartawan atas adanya isu tersebut. Suparman menanyakannya kepada Suwarno, apakah benar kejadian tersebut. Ia lantas dipanggil ke DPRD Riau. Jawabannya saat itu tidak ada pemberian uang kepada Kirjauhari di basement teraebut.
"Saya bertanya apakah Suwarno menyerahkan uang pelicin APBD, waktu itu dijawab tidak. Apakah benar?," tanya Suparman. Dijawab Suwarno "benar". Selang dua hari kemudian, pertanyaan yang sama kembali disampaikan Suparman kepada Suwarno saat ia hendak ingin meminta tanda tangan untuk sebuah berkas dari Pemprov Riau.
Kembali Suwarno menemui Suparman di rumahnya. Di sana, Suwarno menjelaskan telah diberikan uang kepada Ahmad Kirjauhari di Basement DPRD Riau.
Atas jawabannya itu Suparman memintanya untuk segera melaporkan kejadian itu ke KPK. Percakapan ini disaksikan oleh ajudan Suparman. Hal itu langsung dikonfrontir hakim ke Suwarno tapi ia membantah.
Menurutnya ia tidak pernah mengatakan hal itu kepada Suparman. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dua, Eva Nora akan meminta untuk dilakukan konfrontir terhadap kesaksian Suwarno dengan saksi yang akan mereka hadirkan. Ketidakcocokan keterangan terdakwa dan Suwarno akan terjawab nantinya saat konfrontir tersebut.
"Kita akan konfrontir Suwarno dengan saksi adecat kita. Karena ada ketakutan dan kekhawatiran dia. Apa yang disampaikan akan kita konfrontir. termasuk mengenai jumkah uang yang dalam dakwaan Rp1,2 miliar tetapi yang diterima Ahmad Kirjauhari Rp900 juta," terang Eva.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |